This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Kamis, 29 Mei 2014
Kamis, Mei 29, 2014
Unknown
Oleh : SP.Hanebora.
Mengapa rakyat Papua Barat masih tetap meneruskan perjuangan mereka?
Ada empat faktor yang mendasari keinginan rakyat Papua Barat
untuk memiliki negara sendiri yang merdeka dan berdaulat di luar
penjajahan manapun, yaitu:
1. hak
2. budaya
3. latarbelakang sejarah
4. realitas sekarang
Ada
empat faktor yang mendasari keinginan rakyat Papua Barat untuk memiliki
negara sendiri yang merdeka dan berdaulat di luar penjajahan manapun,
yaitu:
1. hak
Kemerdekaan adalah hak
berdasarkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human
Rights) yang menjamin hak-hak individu dan berdasarkan Konvenant
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak-hak kolektif
di dalam mana hak penentuan nasib sendiri (the right to
self-determination) ditetapkan.
Semua
bangsa memiliki hak penentuan nasib sendiri. Atas dasar mana mereka
bebas menentukan status politik mereka dan bebas melaksanakan
pembangunan ekonomi dan budaya mereka.External right to
self-determination yaitu hak penentuan nasib sendiri untuk mendirikan
negara baru di luar suatu negara yang telah ada. Contoh: hak penentuan
nasib sendiri untuk memiliki negara Papua Barat di luar negara
Indonesia. – Hak external penentuan nasib sendiri, atau lebih baiknya
penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa, adalah hak dari setiap
bangsa untuk membentuk negara sendiri atau memutuskan apakah bergabung
atau tidak dengan negara lain, sebagian atau seluruhnya .
Jadi, rakyat
Papua Barat dapat juga memutuskan untuk berintegrasi ke dalam negara
tetangga Papua New Guinea. Perkembangan di Irlandia Utara dan Irlandia
menunjukkan gejala yang sama. Internal right to self-determination yaitu
hak penentuan nasib sendiri bagi sekelompok etnis atau bangsa untuk
memiliki daerah kekuasaan tertentu di dalam batas negara yang telah ada.
Suatu kelompok etnis atau suatu bangsa berhak menjalankan pemerintahan
sendiri, di dalam batas negara yang ada, berdasarkan agama, bahasa dan
budaya yang dimilikinya. Di Indonesia dikenal Daerah Istimewa Jogyakarta
dan Daerah Istimewa Aceh. Pemerintah daerah-daerah semacam ini biasanya
dilimpahi kekuasaan otonomi ataupun kekuasaan federal. Sayangnya,
Jogyakarta dan Aceh belum pernah menikmati otonomi yang adalah haknya.
Kamis, 22 Mei 2014
Kamis, Mei 22, 2014
Unknown
Yerisiam News/Nabire-Aksi sweping yang dilakukan oleh Tim Polda Papua, kepada seluruh pengusaha kayu di nabire, yang sempat juga mendapat protes oleh Tim Polisi Hutan Nabire (Baca disini :
Aksi sweping-sweping Tim Polda Papua tersebut, berlanjut hingga terjadi penahanan kepada beberapa pengusaha kayu di nabire. Dengan alasan tak memiliki ijin opersional dan ijin yang digunakan tidak sah.
Hal ini membuat gerah Kordinator Pengusaha Kayu Distrik Yaur Kabupaten Nabire; saat di temui di kediamannya " Iwan Hanebora ",. Ia mengatakan bahwa; " Sweping tersebut adalah pembohongan dan ada unsur kepentingan, selama ini kami pengusaha kayu kerja berdasarkan aturan dan ijin dari pihak kehutanan ".
Lanjut Iwan;" Kemarin dua orang teman kami yang bekerja di distrik yaur, ditangkap dengan alasan mereka karena ijin yang mereka gunakan tidak " Sah",.... Terus kalau ijin itu tidak sah, trus ijin atau aturan mana yang harus kami pengusaha kayu ikuti ???, aturan Kehutanan atau Aturan Polisi ???...Kalau aturan atau ijin kehutanan tidak berlaku di republik ini...maka Polda Papua menghadap Presiden minta hapus Dinas Kehutanan beserta Menteri Kehutanannya biar, kami berurusan kayu dengan pihak polisi saja, karena...hal ini seperti suatu penindasan kepada kami, kami selalu di jerat dengan aturan-aturan yang sumbernya tak jelas ". Katanya...
Iwan meminta kepada Pihak polisi; untuk segera mengeluarkan pengusaha-pengusah yang di tangkap dengan alasan ijin mereka tidak sah. Dan Tim Polda Papua segera membuat pertemuan dengan kami pengusaha kayu, supaya kami bisa tahu apa yang sebenarnya letak kesalahan dari kami, karena selama ini kami bekerja menggunakan ijin kehutanana...kami tidak pencuri...kalau memang ijin yang kehutanan berikan tidak sah....mari sebenarnya ijin mana yang sah dan mana yang harus kami ikuti....???
Kami juga pengusaha kecil...yang hasil pekerjaan yang kami lakukan...tidak sebanding dengan pekerjaan kami lakukan di lapangan, pekerjaan yang penuh dengan resiko keselamatan...dan sadar tidak sadar kami pengusaha kayu lokal ini juga turut membangun proses pembangunan di negara ini lebih khusus tanah papua... jadi jangan Polda Papua terlalu persulit kami dengan aturan yang tidak jelas..., Tegas Iwan...
Sekedar informasi...sejak sweping yang di lakukan oleh tim polda papua tersebut di nabire...hingga kini...sudah 10 orang pengusaha yang ditahan di Polres oleh tim polda,dengan alasan Ijin Operasional yang tidak sah. By.Stevan H
Selasa, 20 Mei 2014
Selasa, Mei 20, 2014
Unknown
YERISIAM NEWS/Nabire-AKPER singkatan dari (AKADEMI PERAWATAN ). Akademi ini di buat untuk
mendidik,mengajarkan, sekaligus mengkaderkan seseorang yang berguna di
tengah masyarakat terutama di bidang Kesehatan. Jadi ketika mereka
menyelesaikan study mereka di akademi tersebut, dan bertugas di tengah
masyarakat, mereka bisa menjadi contoh cara hidup yang baik dan sehat
bagi masyarakat di tempat dimana mereka bertugas. Jadi selama mereka
mengadakan study mereka dituntut untuk bisa menerapkan cara hidup
sehat. Baik secara pribadi (individu) dan lingkungan di mana mereka
berada.
Tapi semua itu jauh dari apa yang di harapkan dari
masyarakat, contohnya beberapa blakagan ini banyak banyak
mahasiswa dan mahasiswi akper nabire yang membuang sampah di sembarang
tempat. Akibatnya masyarakat yang kena dampaknya.
Foto : Keluarga Hanebora, Jl.Yos Sudarso (Depan POM Bensin), Membersihkan saluran yang tersumbat akibat sampah dari AKPER |
Seperti yang terjadi
di RT 4 Kelurahan Oyehe Nabire Papua, akibat mahasiswa dan mahasiswi akper nabire
yang berdomisili di asrama membuang sampah di sembarang tempat (di
selokan) akhirnya selokan- selokan yang berada di RT 4 Kelurahan Oyehe
Nabire Papua menjadi tersumbat dan menjadi sarang nyamuk,dan penyakit.
Masyarakat banyak mengeluh tentang dampak pembuangan sampah sembarangan
yang di lakukan oleh mahasiswa dan mahasiswi akper nabire.
Menurut salah satu warga masayarakat RT 4 Jln.Yos Sudarso-Oyehe, " Frans Berotabui" mengatakan bahwa; " Sampah yang tersumbat di selokan-selokan...jalan yos sudarso ini, semua mengalir dari Asrama Akper, dan saluranya melalui rumah-rumah warga. Dan kalau hujan, kami masyarakat di sini yang kena imbasanya,,,karena sampah-sampah tersumbat dan merembes keluar ke halaman rumah.
Lanjut Farans....saluran ini bukan tersumbat bukan blakangan ini namun sudah tersumbat dari tahun 1992, namun yang sangat parah sekarang.
Frans juga menegaskan bahwa...kalau dalam minggu ini, pihak Akper tidak bertanggung jawab atas masalah ini, maka warga disini akan memalang sekolah tersebut.
Harapan lain
dari masyarakat RT 4 Kelurahan Oyehe Nabire Papua. Meminta pihak terkait
dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire bekerja sama dengan
dinas-dinas terkait (Dinas Pekerjaan Umum Dan Dinas Kebersihan ) untuk
bisa mengatasi persoalan ini. Sehingga...mereka tidak kena imbas dari masalah samapah tersebut. (By.Stevan H).
Selasa, Mei 20, 2014
Unknown
Foto : Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Nabire-Papua |
YERISIAM NEWS/Nabire- Tim yang di utus oleh POLDA Papua tiba di nabire pada (Sabtu/17/05/2014), untuk mengurusi persoalan kayu di Nabire, mendapat protes keras dari Tim POLHUT Kabupaten Nabire.
Menurut salah satu anggota Polhut Dinas Kehutanan Kabupaten Nabire, kepada madia ini, " Arnoldus Berotabui ", mengatakan bahwa; " Tim yang di bentuk oleh Polda Papua, sangat menyalahi aturan, karena terlalu menginterfensi tugas pokok dari kehutanan.
...Mereka datang seperti pencuri, dan tidak menghargai kami Polhut. Datang dan langsung sweping-sweping kayu dijalan. Padahal itu urusan kami, dalam memeriksa ijin pengusaha-pengusaha di nabire. Tambah Bero...Bahwa mereka (Polhut red) akan meminta pertanggung jawaban Kapolda Papua tentang tim yang di utus tersebut.
Karena menurut bero; Polhut itu di bentuk oleh Dinas Kehutanan untuk berada di lapangan untuk mengontrol hutan dan termasuk pengusaha-pengusaha lokal yang melakukan aktivitas penggergajian kayu, yang kayu-kayu tersebut di bawah dalam skala kecil, guna pembangunan infrastruktur di Pemda Nabire, dan mereka bekerja juga karena ada ijin dari Dinas Kehutanan Nabire, mereka tidak asal kerja. Jadi sanggat tidak benar Polda turun dan sweping kayu di nabire, mereka punya urusan apa...Tegas Bero.
Sekedar untuk diketahui, Tim Polda Papua yang tiba di nabire pada hari sabtu minggu lalu, untuk melakukan sweping terhadap pengusaha-pengusaha kayu yang bekarja di nabire, tentang ijin operasional. Tidak tahu jelas tujuan utama mereka, apa mereka mau memeriksa ijin atau ada udang di balik batu, untuk kepantingan disisipkan ??? (Stevan H).
Selasa, 29 April 2014
Selasa, April 29, 2014
Unknown
Yerisiam News/Nabire- Pada 1 Desember 1961 Belanda mengplokklamirkan kemerdekaan Bangsa Papua Barat, untuk merdeka berdaulat secara adil diatas tanah leluhurnya. Sehingga bisa mandiri dan setara dengan negera-negara dimuka bumi ini. Hal tersebut seperti menjadi bumerang bagi bangsa indonesia, karena kepentingan economi atas tanah Irian Barat (Sebutan Zaman Itu). Hal kemerdekaan bangsa papua seperti; mimpi buruk dan kegelisahan bercampur kepentingan di atas papua.
TRIKORA 19 Desember 1961 adalah awal tanah papua menjadi porak-paranda akibat kepentingan indonesia dan amerika atas papua. Kepentingan ini pun berlanjut, ketika papua berhasil direbut secara sepihak oleh indonesia dan sekutu ekonominya. Segala aturan menyangkut tanah,air,udara dan orang papua pun dibuat, sehingga ruang gerak orang papua dan SDAnya bisa di atur olehnya.Salah satu aturan yang di buat oleh indonesia untuk menguasai tanah warisan leluhur orang papua adalah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 1999 Tentang; Penyelenggaraan Transmigrasi. Aturan ini buat dan diharuskan diseluruh pulau papua, dan orang papua/pemilik ulayat yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan berhadapan dengan rezim meliterisasi era itu.
Hal tersebut yang di jelaskan diatas pernah dialami oleh Suku Besar Yerisiam pada tahun 1989, pemerintah (Pertanahan dan Kehutanan Kabupaten Nabire) meminta tanah milik suku besar yerisiam untuk di jadikan lahan Transmigrasi, dan menjanjikan ganti rugi lahan namun hingga kini belum ada ganti rugi lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Menurut Kepala Suku Besar Yerisiam; SP.Hanebora; saat di konfirmasi, beliau mengatakan bahwa;
Kantor Desa Wami Jaya (SP Wami Jaya Lokasi Trans) Yang Belum Ada Ganti Rugi |
"Waktu itu mereka menjanjikan membayarkan lokasi tersebut dengan harga Rp.1 Miliard, kepada kami masyarakat kampung sima pemilik ulayat dengan total areal 3 KM persegi. Namun kami memperkecil kompensasi tersebut kepada pemerintah dengan memintah dengan meminta; 4000 lembar sengk dan 4000 semen beserta kelengkapan lainya karena berhubung ada dua buah Gereja (Gereja Pentakosta dan GKI) yang berada di kampung kami dan membutuhkan bahan-bahan tersebut untuk di bangun. Namun hingga kini sudah 15 tahun pemerintah belum menganti rugi tanah tersebut ". Malahan lokasi tanah trans kini bertambah hingga kurang lebih sudah sekitar 6 KM lebih...!i
Suku Besar Yerisiam lewat Kepala Sukunya SP. Hanebora mengatakan bahwa akan meminta pertanggung jawaban Pemda Nabire tentang hal tersebut.
Menurut SP.Hanebora bukti-bukti perjanjian yang dijanjikan pemerintah masi di simpan, dan akan di jadikan sebagai bukti untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah daerah.
SP.Hanebora juga mengatakan bahwa...kalau hal ini dibiarakan sama saja menginjak-nginjak harkat dan martabat suku yerisiam dan terlebihnya terhadap Tuhan, karena areal tersebut diserahkan untuk diperuntukan untuk pembangunan Gereja...tegas hanebora...!i..............By.Stevan
Senin, 03 Maret 2014
Senin, Maret 03, 2014
Unknown
Yerisiam News/Nabire- Status politik papua dan aksi-aksi revolusi TPN-OPM yang bergerilya di hutan akhir-akhir ini membuat, pemerintah indonesia selalu menwaspadai hal-hal yang bisa membahayakan mereka. Terutama jalur-jalur logistik (Amunisi,makan dan obat-obatan) untuk menghambat proses kebutuhan mereka. Intelejen TNI/POLRI di tuntut utuk aktif dalam memberikan informasi-informasi tentang hal mencurigakan.Namun ketika intelejen tidak bisa jenius dalam mengolah informasi, maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat yang tidak tahu menahu yang akan dituding sebagai tersangaka.
Seperti yang terjadi, (Minggu 2 Maret 2014) kemarin. Salah seorang masayarakat kampung sima distrik yaur-kab nabire bernama Otis Waropen, yang sedang berkebun di daerah wami/kali bambu di tuding oleh polsek setempat sebagai anggota/kurir TPN-OPM. akhirnya satu peleton Brimob Pam Perkebunan sawit ditambah anggota Polres nabire bersenjata lengkap di kerahkan ke lokasi untuk menahan masyarakat tersebut. Hingga kini Otis Waropen yang di jadikan tersangka masih di tahan di polres nabire.
Hal tersebut membuat Kepala Suku Besar Yerisiam, (SP.Hanebora) sebagai pengayom masyarakat adat setempat angkat bicara, saat ditemui di polres nabire tadi siang (Senin, 3 Maret 2014) SP.Hanebora sangat menyangkan kejadian tersebut; " masyarakat saya mayoritas adalah masyarakat yang hidupnya berkebun, jadi pantas masyarakat saya kalau tinggal berhari-hari bahkan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun di hutan. ditambahakan; Masa orang tinggal di tengah laut baru kedarat berkebun di hutan, orang berkebun ya...harus hidupnya di laut, begitupun nelayan ya...hidupnya di laut saya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena masyarakat saya adalah masyarakat yang tidak tahu menahu tentang persoalan politik dan lain-lain, baru pihak kepolisian harus menuding dan membuat isu-isu yang berbuntut pada kehidupan keseharian masayarakat saya yang akan terganggu. Karena keseharian mereka selalu di hutan untuk berburu, berkebun dan lain-lain. Tegas SP.Hanebora.
Hingga berita ini di turunkan Otis Waropen yang di jadikan tersangka masih di tahan di polres untuk dimintai keterangan.Mohon kawan-kawan median untuk advokasi dan publikasi tentang berita tersebut.
Informasi tentang Otis Waropen yang dijadikan sebagai tersangka :
Nama : Otis Waropen
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Patani
Status : Sudah Berkeluarga ( 1 Orang Anak)
Keseharian :
Tinggal di tampat kebunya bersama istri dan satu orang anaknya, kegiatan sehari-hari bercocok tanam, dan mengerjakan pakerjaan berkebun. Di dikenal orang yang terbuka dan suka bergaul.
Jumat, 24 Januari 2014
Jumat, Januari 24, 2014
Unknown
Oleh
:
Roberthino Hanebora
Tanah Papua,
tanah yang kaya, Surga kecil yang jatuh ke bumi, itulah lagu yang dinyanyikan
akhir-akhir ini oleh masyarakat Papua, untuk memuja keindahan dan kekayaan alam
Tanah Papua. Namun sumber kekayaan alam yang melimpah,hutan yang luas tampa di
manfaatkan dan di kelola baik bagi kelangsungan orang papua kedepan, maka
semuanya akan sia-sia tak ada manfaatnya.
Persoalan mendasar
yang hampir di hadapi, oleh seantero masyarakat pemilik ulayat adat di tanah
papua sehingga masyarakat susah untuk memanfaatkan SDA (Sumber Daya Alam) dan
tanah mereka adalah; tentang Klaim HPH oleh perusahan-perusahan kayu log. HPH
ini menjadi momok yang sangat menakutkan dan mengancam masyarakat papua untuk
mengekspresikan hak-hak adat mereka untuk kelangsungan hidupnya.
Salah
satunya adalah; Tanah Ulayat Suku Besar Yerisiam, Kampung Sima,Distrik Yaur
Nabire. yang dulunya di jajah dan diklaim oleh salah satu perusahan penguasa
HPH,yaitu;PT.Jathi Dharma Indah/JDI di atas tanah tersebut, membuat masyarakat
pemilik ulayat sangat susah dalam memanfaatkan potensi alamnya untuk masa depan
mereka. Di tambah keperpihakan pemerintah terkait yang pro kepada
penguasa-penguasa HPH tersebut.
Atas
keberanian masyarakat suku yerisiam dan tujuan/moto mulia PT.Nabire Baru untuk “mensejahterakan
masyarakat suku yerisiam” maka pada tahun 2008 kedua belah pihak mengadakan
kerjasama, dengan memanfaatkan lahan kosong yang di tinggalkan dan
diterlantarkan Oleh PT.JDI kepada masyarakat suku yerisiam. Dan terbentuklah
PT.Nabire Baru yang bergerak di investasi sawit. Namun persoalan terus berdatangan, mulai
dari; interfensi PT.JDI pemilik HPH, penangguhan AMDAL Oleh BAPEDALDA hingga kontra
pemilik ulayat akan kehadiran sawit. Namun atas tujuan mulia dan kegigihan
PT.Nabire Baru, maka satu-persatu broblem yang di hadapi oleh perusahan
tersebut dapat di lewati dengan
bijaksana dan penuh tanggung jawab. Pada tahun 2011 PT.Nabire Baru mendorong
DPRD Nabire membuat TIM PANSUS ke Jakarta guna meminta Kementrian Kehutanan
mencabut ijin HPH/PT.JDI atas tanah ulayat masyarakat yerisiam agar dapat
dimanfaatkan untuk masa depan mereka. Dan pada tahun 2012 berkat kerja keras
PT.Nabire Baru maka, HPH pun dapat di kembalikan kepada pemilik ulayat.
Salah satu
hal yang hal sungguh luar biasa, patut disyukuri dan diapresasikan oleh
masyarakat suku yerisiam, kepada PT.Nabire Baru karena begitu lama klaim HPH
PT.JDI, namun atas kerja keras dan kontribusinya akhirnya cengkraman HPH PT.JDI
dapat berakhir di atas tanah ulayat suku yerisiam dan dapat di manfaatkan.
Perjalanan panjang dan persoalan yang terus berdatangan kepada PT.Nabire Baru,
yang secara rasio/akal sehat sudal lewat dari kempuannya Karena ketika HPH di selamatkan, kini ijin
AMDAL dan Pemilik Ulayat yang kontra sawit, menjadi problem yang sangat serius.
Namun sekali lagi atas dasar tujuan mulianya PT.Nabire Baru, segala
persoalan-persoalan tersebut dapat di kaji dan di lalui, karena hanya satu
tujuanya untuk mensejahterakan masyarakat yerisiam.. Akhirnya AMDAL juga
mendapat titik terang untuk di terbitkan, dan satu persatu pemilik ualayat yang
kontra terhadap PT.Nabire Baru, dapat mengerti tentang tujuang mulia investasi jangka
panjang ini. Hal-hal yang menjadi HAK Rakyat pun sudah di pertanggung jawabkan
dan terealisasikan, yaitu Kompensasi lahan dan kompensasi kayu putih.
Investasi
sawit PT.Nabire Baru ini adalah berkat dari Tuhan kepada masyarakat suku
yerisiam yang patut disyukuri dan di jaga bersama oleh pemilik ulayat dan
pemerintah. Karena lewat peluang investasi ini maka akan memberikan
kesejahteraan yang menjanjikan kepada pemilik ulayat dan menambah devisa
daerah/Negara. Maka dalam kesempatan ini juga saya selaku intelektual muda
papua dan juga sebagai pemilik ulayat suku yerisiam, meminta kepada pihak
pemerintah terkait, untuk tidak mempersulit dan juga mempropaganda pihak
perusahan bersama pemilik ulayat. Karena investasi ini adalah pergumulan
panjang dari masayarakat suku yerisiam, saya juga meyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktur utama PT.Nabire,
karena berkat kontribusi mulianya untuk memajukan taraf hidup masyarakat suku
yerisiam maka investasi ini bisa hadir untuk
menjawab semua keterbelakangan ekonomi
masyarakat suku yerisiam, kampung sima distrik yaur, nabire saat ini dan saat
mendatang. Trims…!i
Jumat, 13 Desember 2013
Jumat, Desember 13, 2013
Unknown
Yerisiam News/Nabire-Persoalan investasi kelapa sawit
yang membelit di atas tanah ulayat adat masayarakat suku yerisiam, kampung sima
distrik yaur kabupaten nabire yang hingga kini belum juga usai. Mulai dari
belum di kompensasikannya ribuan kayu yang di kebas tebang (Leand Claring)
hingga MoU yang belum dibuat untuk mengatur hak kedua belah pihak
(perusahan/pemilik ulayat).
Hal-hal tersebut membuat masyarakat pemilik ulayat Suku
Yerisiam mengambil sikap tegas, dengan membuat pertemuan adat, yang di pimpin
oleh Kepala Suku Besar Yerisiam Kabapaten Nabire (SP.Hanebora) sabtu 12 Desember 2013. Hal-hal dan
sikap yang di ambil di pertemuan tersebut antara lain; Pihak perusahan harus
membayarkan ribuan kayu yang di kebas tebang sebelum tanggal 15 Desember 2013,
dan segera membuat MoU.
Foto : Pertemuan Masyarakat Pemilik Ulayat Suku Besar Yerisiam dan Kepala Suku Yerisiam Dalam Mengambil Ketegasan Kepada Perusahan Kelapa Sawit. |
Menurut kepala suku yerisiam, saat di cormfirmasi Yerisiam
News, mengatakan bahwa; “Kami memberikan batas waktu kepada pihak perusahan
perkebunan, kalau sampai tanggal 15 desember 2013 mereka tidak juga menanggapi,
apa yang di putuskan oleh kami pemilik ulayat, maka kami, Masyarakat adat suku
besar yerisiam akan menghentikan aktivitas perusahan tersebut dan menyita
seluruh asset perusahan.
Kepala suku yerisiam juga mengatakan bahwa, dia sangat
menyesal dengan sikap pemerintah daerah hingga provinsi yang terkesan
membiarkan persoalan ini berlarut-larut, dan memunkinkan akan terciptanya
konfilik yang berbuntut pada jatuhnya korban. Kepala suku juga berpesan kepada
kawan-kawan media untuk memantau sikap yang akan dilakukan oleh masyarkat suku
yerisiam di tanggal 15 keatas, untuk memberhentikan kegiatan perusahan kelapa
sawit tersebut. Karena menurut informasi beredar bahwa, pihak perusahan akan
mengerahkan aparat Bimob untuk megamankan perusahan tersebut aksi pemalangan
tersebut.
Sekedar informasi, hingga berita ini di turunkanpihak
perushan belum jiga membuka diri dan menanggapi permintaan pemilik ulayat adat
suku besar yerisiam. Ini adalah penciptaan konflik yang sengaja di buat oleh
pihak perusahan untuk mempropaganda orang papua khususnya nabire. Dan mencoba
men copy paste kasus Mesuji ke nabire di lahan adat suku yerisiam….By.Stevan
Langganan:
Postingan (Atom)