Senin, 14 Oktober 2013



(Kasus PT. Nabire Baru di Kabupaten Nabire)
OLEH

JOHN NR GOBAI
SEKRETARIS I DEWAN ADAT PAPUA




PENGANTAR

Tanah Papua, tanah yang kaya, Surga kecil yang jatuh ke bumi, itulah lagu yang dinyanyikan akhir-akhir ini oleh masyarakat Papua, untuk memuja keindahan dan kekayaan alam Tanah Papua. Kabupaten Nabire adalah salah satu Kabupaten di Tanah Papua yang telah dikenal luas sejak tahun 1990/1991 dengan masuknya perusahaan HPH, PT.Sesco dan adanya kegiatan pendulangan emas di daerah Uwapa dan sekitarnya pada tahun 1996 sampai sekarang, dan akhir-akhir ini nabire menarik dengan adanya Perkebunan Kelapa Sawit di Kampung Sima dan Kampung Wami, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.

HPH DAN KELAPA SAWIT

Sekitar tahun 2003, ada tiga perusahaan masuk di daerah ini. PT.Pakartioga,PT.Junindo dan PT.Kalimanis (PT.Jati Darma Indah/JDI). Dalam Izin HPH, masa operasi JDI berakhir tahun 2017 dengan operasi di Barat dan Timur Kota Nabire.Hampir sebagian besar Teluk Cendrawasih.

Kehadiran perusahaan-perusahaan ini telah meninggalkan berbagai masalah antara lain, adanya tenaga kerja yang didatangkan dari luar, adanya konflik internal masyarakat terkait kehadiran perusahaan, kekerasan baik secara psikis maupun secara fisik yang dialami oleh masyarakat, janji-janji muluk perusahaan yang tidak ditepati oleh perusahaan.

            Menurut Tabloit Jubi, Edisi II,  Sekitar tahun 2007, PT JDI yang telah mengantongi izin hingga 2017 tadi, menggandeng PT.Harvest Raya dari Korea untuk membuka kebun Kelapa Sawit di wilayah ini. Saat itu PT.Harvest Raya ditolak masyarakat karena dianggap akan mengancam hutan dan masa depan anak cucu mereka. Tetapi penolakan menyisakan polemik ada marga yang menolak tetapi ada keluarganya yang menerima. Penolakan itu didasarkan oleh karena pengalaman perkebunan kelapa sawit di Arso dan Lereh yang juga belum mensejahterahkan masyarakat.

Dalam situasi ini PT. Nabire Baru dengan menggunakan pendekatan lain kepada masyarakat setempat dan Tokoh-tokoh Masyarakat lain yang mengatasnamakan masyarakat pemilik tanah, puncak dari pendekatan ini dilakukan Doa Bersama untuk membuka lahan lahan perkebunan kelapa sawit, dalam Doa Adat itu disepakati uang gantirugi lahan sebesar Rp.6 Milyar, yang sebelumnya adalah wilayah HPH milik PT.Jati Darma Indah (JDI) yang memperoleh ijin yang berakhir pada tahun 2017.

Diduga juga akibat dari pendekatan yang gencar dimainkan oleh beberapa Tokoh Masyarakat Papua di Nabire (bukan pemilik hak ulayat) terhadap pemilik tanah 
Banyak cara dilakukan untuk mendapatkan lahan kelapa sawit ini, antara lain dengan memberikan harapan-harapan akan hidup yang lebih baik, mengadudomba antara masyarakat, juga dengan terror-teror mental, intimidasi dari oknum aparat yang ditempatkan sebagai security didalam perusahaan sehingga pemilik hak ulayat merasa takut dan tidak akan melawan perusahaan dan melakukan pendekatan jalan mengajak minum minuman keras dan pesta pora, akhirnya lahan HPH Jati Dharma Indah telah berubah menjadi lahan kelapa sawit dari PT Nabire Baru serta pengambilan kayu dari PT.Sariwana Unggul Mandiri.

PERKEBUNAN TANPA AMDAL

Selama satu tahun belakangan ini, tentang persoalan Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam, atas exploitasi, pembalakan liar dan proses pembiaran yang dilakukan oleh dua perusahan kelapa sawit PT. Nabire Baru bersama PT. Sariwana Unggul Mandiri di atas lahan Adat Masyarakat Pribumi Suku Besar Yerisiam sudah sangat memprihatinkan, kayu, rotan dan mahluk hidup yang ada di atas areal tersebut digusur dan mati tanpa ada pertanggungjawaban. Padahal aktivitas perkebunan tersebut sarat dengan persoalan, mulai sengketa pemilik ulayat antara pihak pro dan kontra  perkebunan kelapa sawit, klaim HPH yang belum usai, dan persoalan ijin Amdal dari BABEDALDA Privinsi Papua. Namun kegiatan aktivitas perusahaan terus dilakukan. Penebangan sudah masuk hingga areal-arel keramat, dusun-dusun sagu dan pinggiran pantai. Ribuan pohon kayu putih dan rotan yang memiliki nilai komersial diterlantakan dan dikuburkan begitu saja. Sedangkan kayu merbau/kayu besi terus menjadi buruan dan incaran kedua perusahan tersebut.

Amdal sebagai payung/pagar untuk menentukan kelayakan aktivitas sebuah areal kerja investasi. Tidak diterbitkan, dengan alasan kedua perusahan telah melakukan aktivitas pembukaan lahan sebelum adanya sosialisasi dan investigasi amdal di areal oleh bapedalda, sehingga kami tegaskan bahwa PT.Nabire Baru telah melakukan Usaha Perkebunan sebelum adanya Sidang AMDAL dan dokumen AMDAL.

DAMPAK KEPADA MASYARAKAT

"Sampai saat ini, kami tidak bisa memanfaatkan hutan kami karena PT JDI larang kami. Dia bilang, itu dia punya sudah ada izin. Jadi, kami tidak bisa memanfaatkan. Padahal, ini adalah hutan kami. Kami sejak lama hidup dari hutan ini. Jadi, Pak Gubernur Papua, kami minta cabut izin HPH PT JDI," pintanya. Keluhan pemanfaatan hutan adat ini pernah juga disampaikan Kepala Kampung Yaro,Yohana Mekey. "Hutan ini tempat kami hidup mencari makan. Kami juga bisa memanfaatkan kayu yang ada di hutan kami untuk bangun rumah. Tapi, Hutan kami telah dibabat habis oleh PT JDI. Sekarang juga masih tidak boleh. Kenapa kami tidak boleh ambil dari hutan kami," tutur Yohana (Sumber, Majalah Selangkah)

“Ribuan pohon kayu yang memiliki nilai komersial diatas 32. 000 hektar tanah adat masyarakat pribumi Suku Yerisiam, telah ditebang oleh perkebunan kelapa sawit ini. PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri, sedang mencari rejeki di nabire, hal itu bisa dilakukan juga dengan memanfaatkan masyarakat pemilik hak ulayat dengan membuat dukungan terhadap perusahaan kelapa sawit, melalui adanya tandatangan di sebuah kain, dengan dasar itu Ibu Titi Worabai Marey, Ketua DPRD Nabire, melakukan upaya mengajukan permohonan addendum kepada Mentri Kehutanan RI terhadap lokasi seluas 44.000 hektar (sepajang teluk cendrawasih) yang dimiliki oleh HPH PT.JDI oleh Ketua DPRD Nabire yang akhirnya disadari dilakukan untuk kepentingan perusahaan kelapa sawit, bukan untuk kepentingan rakyat, diduga Ibu Ketua DPRD dan Suaminya mempunyai kepentingan dalam bisnis Kelapa Sawit ini, padahal mereka bukan pemilik hak ulayat di daerah kelapa sawit ini.

PENUTUP

Kesimpulan

  1. 1 PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri tidak menghargai adanya kepemilikan tanah adat di Papua sehingga ini merupakan sebuah pelecehan terhadap hak adat masyarakat adat papua sesuai dengan adanya UU OTSUS di Papua;
  1. 2 Adanya konspirasi kepentingan antara Manajemen PT. Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri dengan pejabat public di Kabupaten Nabire untuk melakukan penyiapan lahan tanpa adanya pembicaraan dengan pemilik hak ulayat;

Rekomendasi

  •    PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri segera membuka perundingan dengan pemilik hak ulayat dalam hal ini Suku Yerisiam dan Suku Mee, untuk membicarakan kompensasi kayu yang telah diambil selama ini;
  • Gubernur Papua dan Bupati Nabire agar meminta kepada BAPESDLH Papua dan BLH Nabire agar tidak menandatangani Dokumen AMDAL dari kedua perusahaan ini;
  •  Gubernur Papua dan Bupati Nabire agar segera memfasilitasi adanya pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat agar dapat dibicarakan tentang kompensasi yang dapat di tuangkan dalam MoU;
 

0 komentar:

Posting Komentar