Nabire- Persoalan tentang di langgarnya hak-hak pribumi Suku Besar Yerisiam Kabupaten Nabire-Papua, oleh dua perusuahan sawit (PT.Nabire Baru dan PT.Sariwana Unggul Mandiri), yang hingga kini belum juga membayarkan/menganti rugi kayu dan rotan yang dikebas tebang. Membuat kepala suku mengeluarkan pernyataan sikap kepada BAPEDALDA untuk menanguhkan penerbitan ijin AMDAL kepada perkebunan sawit tersebut.
Berikut pernyataan Kepala Suku Besar Yerisiam Kebupaten Nabire Papua :
KEPALA
SUKU BESAR YERISIAM
KABUPATEN
NABIRE
Alamat:
Jln. Yossudarso No. 070 - Phone: 085354379006, 081240040955
Nomor :
Istimewa
Kepada Yth :
Kepala Bapedalda Provinsi Papua
(Cq. Komisi Pembahasan Amdal PT. Nabire Baru)
Lampiran :
Arsip Surat Pengaduan
Perihal : Pernyataan Sikap
Dengan
Hormat
Mengingat:
-
Tanah ualayat adat serta kekayaan masyarakat
pribumi suku yerisiam yang ada di dalam tanah dan diatas tanah serta diudara
(karbon) merupakan kekayaan komunal yang tidak dapat diterimah untuk dijadikan
hak perorangan dengan dalil mengatas namakan. Dalam suku yerisiam terdapat
empat suku yaitu: suku waoha, suku
akaba, suku, koroba, suku sarakwari.
Suku Waoha
membawahi marga ( Hanebora, Money, Inggeruhi, refasi ), Suku Akaba membawahi
marga (Yarawobi, Waropen, henawi, yoweni), suku sarakwari membawahi marga (
Akubar, nanaur, kowoi,), suku koroba membawahi ( rumirawi, maniburi marariampi,
waremuna,) tapi juga keempat suku tersebut diatas menjadi pionir bagi sub marga
yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat suku yerisiam. Dalam
tugas dan fungsi empat suku adalah menjaga dan mengawasi batas-batas hukum adat
sesuai garis hirarki kekuasaan paternal guna kesejahtraan marga-marga. Empat
suku ini pada kakekatnya tidak berkuasa atas peyerahan/ pelepasan apalagi
penjualan hak kekayaan yang melekat hak-hak komunal dengan mengatas namakan
suku tanpa sepengetahuan kepala suku besar yerisiam/gua. Kewenangan dan
tanggung jawab kuasa berada di suku besar yerisiam setelah terjadi sebuah
musyawarah untuk mufakat.
-
Dalam penyerahan tanah 17. 000 hektar yang
dilakukan atas nama suku woha tidak melalui sebuah musyawara bersama, hal yang
terjadi adalah orang-perorang. Lebih parah lagi surat pelepasan yang kemudian
dijadikan sebagai dasar dimasukannya perkebunan kelapa sawit tidak sesuai
dengan isi dari surat pelepasan;
Point 4 surat pelepasan (terlampir):
Berdasarkan
transaksi serah trimah pihak pertama selaku pewaris hak ulayat tanah adat telah
menyerahkan areal seluas 17. 000 Ha beserta potensi alam yang ada diatas areal
tersebut kepada pihak kedua dan pihak kedua berhak penuh untuk mengambil serta
mengelola hasil, berupa kayu merbau yang berada diatas tanah adat milik pihak
pertama.
Dari point
tersebuat diatas nyata bahwa penyerahan tanah ulayat adat hanya untuk
pengelolaan kayu merbau dan tidak diperuntukan untuk perkebunan sawit.
Penggunaan surat pelepasan (terlampir) kemudian dipergunakan oleh pihak kedua
dengan menjual/ atau menggadekan tanah tersebut kepada pihak perkebunan sawit.
Hal ini dapat dibuktikan bahwa tadinya
pihak kedua adalah IMAM BASROWI yang dikenal oleh masyarakat adat suku yerisiam
sebagai pimpinan perusahan sawit PT. Nabire Baru, kini menjadi nama orang lain,
dan hal ini merupakan sebuah penipuan yang tidak saja dilakukan kepada Yunus
money dan masyarakat adat pribumi uku yerisiam tapi juga kepada pihak
pemerintah dan sangat melecehkan harga diri masyarakat pribumi suku yerisiam.
-
Kemajuan tentang suatu perlindungan akan hak –
hak masyarakat pribumi ketika Working Group on Indegenous Population dari UN of
HCR (United Nations of Height Commissioner for Human Right) atau Komisi Tinggi
PBB untuk HAM pada tanggal 28 Juli tahun 2000 menerima resolusi untuk membentuk
Permanent Forum on Indigenous Issues yang berstatus sebagai organ sekunder
yaitu Economic and Social Councile (ECOSOC) dan memiliki 16 anggota yang
terdiri dari wakil pemerintah dan wakil pribumi. Instrumen yang komprehensif
tentang perlindungan hak-hak masyarakat asli dimuat dalam Draft Deklarasi yang
berhasil disusun tahun 1994 oleh Sub Commission on the Promotion and Protection
of Human Rights, sub komisi ini berada di bawah UN of HCR yang berkedudukan di
Geneva, Swiss. Draft tersebut berhasil dideklarasikan oleh PBB pada tanggal 23
September 2007 di markas besar PBB dengan Resolusi Majelis Umum PBB No.
A/Res/61/295 pada sidang ke-61 PBB. Tanggal 9 Agustus 1994 diperingati sebagai
hari bangsa pribumi oleh lebih dari 370 juta masyarakat pribumi yang hidup di
70 negara diseluruh dunia. Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya badan
dunia untuk mempromosikan perlindungan hak-hak asasi manusia terhadap mayarakat
pribumi. Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat asli ( UN Declaration on the
Rights of Indegenous Peoples) disetujui oleh Dewan HAM PBB di Jenewa pada Juni 2006.
Deklarasi tersebut menyerukan Negara-negara untuk menghentikan pengusiran paksa
masyarakat asli, perampasan lahan-lahan milik mereka, maupun pemaksaan mereka
untuk berintegrasi dengan kebudayaan lain. Dibagian lain Convenan On Civil and
political Rights ( Convenan Iternasional Hak – Hak Sipil Dan Politik )
ditetapkan oleh resolusi majelis umum PBB Nomor: 2200 A ( xxii) tertanggal 16
desember 1966, yang kemudian diratifikasi pemerintah indonesia kedalam UU No 39
Tahun 2009 tentang HAM, terkesan pihak PT. Nabire Baru mengabaikan hak – hak
asasi masyarakat pribumi suku yerisiam. Pihak PT. Nabire baru, dan instansi
tehnis dalam prakteknya tidak mengacu pada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Memperhatikan:
-
tuntukan kepala suku yerisiam atas nama
masyarakat pribumi suku yerisiam yang terus menerus menyuarakan tuntutanya
kepada pihak perusahan melalui pemerintah dan instasi terkait untuk
memediasi pertemuan guna membicarakan
kayu yang telah di kebas tebang diatas areal 17. 000 Hektar, dan pembahasan
sebuah MoU oleh PT. Nabire Baru dan
masyarakat adat pribumi suku yerisiam, namun hingga kini belum mendapat respon.
Sehingga
dengan tegas menyatakan : PEMBAHASAN AMADAL DITANGGUHKAN dan merujuk pada;
1. Kayu yang
dikebas tebang diatas areal 17. 000 hektar yang memiliki nilai komersial hendaknya
dibayarkan oleh pihak perusahan dan diadakan pembahasan MoU dan barulah
pembahasan amdal dilakukan
2. Untuk itu
meminta BLH Provinsi papua serta kabupaten bersama-sama Dinas kehutanan
provinsi dan kabupaten serta tim amdal utnuk mengadakan infestigasi agar
memastikan bahwa kegiatan yang telah dilakukan selama kurang lebih tiga (3)
tahun diatas 17. 000 hektar diatas tanah adat milik masyarakat pribumi suku yerisam sudah sesuai dengan segalah peraturan dan
perundang-udangan yang berlaku di Negara kesatuan repoblik Indonesia secara
khusus uu lingkungan hidup dan kehutanan.
3. Khusus
mengenai kayu adalah; infestigasi dilakukan terhadap jenis kayu: mix, meranti
grup, kayu indah, kayu mewah dengan masing-masing diameter dan kubikasi yang
selanjutnya akan sibayarkan berdasarkan jenis dan kubikasi.
4. Jika Dinas
kehutanan kabupaten nabire telah memilik data seperti tersebut diatas maka kami
mohon agar data tersebut dibuktikan dengan kapan sorfei tegakan/ data krusing dilakukan,
oleh pejabat siapa.
5. Jika data
tesebut tidak dapat dibuktikan maka pembayaran dilakukan dalam bentuk denda.
6. Pembayaran
ganti rugi lahan yang harus sesuai dengan undang-undang agraria mengingat ganti
rugi lahan yang telah dilakukan sebelumnya belum pernah ada mufakat dari sebuah
musyawarah.
7. Menunggu
proses pembayaran kayu dan pembahasan MoU, dihentikan segalah bentuk aktifitas
mulai dari penebangan penanaman, kokerang (aktifitas) yang berjalan sekarag sambil
menempuh proses solusi, mengingat keputusan Gubernur papua definitif terhadap
tidak berlakunya segalah keputusan pejabat gubernur karteker terhadap ijin-ijin
yang dikeluarkan.
8. Untuk
diketahui bahwa dilarang untuk tidak melakukan penebangan melewati bekas (eks) jalan Jati Dharma Indah kearah
selatan mulai dari sungai bambu sebelah timur hingga sungai wami sebelah barat.
9. Menolak
tegas kepala-kepala suku gadungan yang mengatas namakan suku yerisiam untuk
mencari legitimasi hokum tingkat pemerintah kabupaten maupun provinsi, yang
sebenarnya tidak mempunyai garis silsilah terhadap hak-hak adat masyarakat
pribumi suku yerisiam.
10. Masalah ini
juga telah kami adukan ke Komnas Ham Papua guna mencari solusi terhadap proses
hokum jika perusahan dan pemerintah tidak memperhatikan tuntutan masyarakat
adat terhadap proteksi bagi masyarakat adat pemilik ulayat adat. Dan telah
terdaftar dengan no urut kasus 48 di komnas ham papua. Dan akan diadukan juga
ke KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) Repoblik Indonesia di Jakarta.
Demikian
Pernyataan sikap atas nama suku besar yerisiam
|
|
Saya ingin berbagi cerita kepada anda bahwa saya ini HERI SANTOSO seorang TKI dari malaysia dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar IBU DARNA yg dari singapur tentan AKI SALEH yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya juga saya mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomor toto 6D dr hasil ritual/ghaib dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.230.000 Ringgit ,kini saya kembali indon membeli rumah dan kereta walaupun sy Cuma pekerja kilang di selangor malaysia , sy sangat berterimakasih banyak kepada AKI SALEH dan jika anda ingin seperti saya silahkan Telefon AKI SALEH di 0853-95881177 Untuk yg di luar indon telefon di +6285395881177, Atau KLIK DISINI 2D 3D 4D 5D 6D saya juga tidak lupa mengucap syukur kepada ALLAH karna melalui AKI SALEH saya juga sudah bisa sesukses ini. Jadi kawan2 yg dalam kesusahan jg pernah putus asah, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasi jalan asal anda mau berusaha, ini adalah kisah nyata dari seorang TKI, Untuk yg punya mustika bisa juga di kerjakan narik uang karna AKI adalah guru spiritual terkenal di indonesia. Untuk yg punya rum terimakasih atas tumpangannya
BalasHapus