Gambar Ilustrasi |
Hal
ini sangat jauh dari harapan ketika praktek pendekatan militer yang dilakukan
oleh salah satu investasi penanaman modal asing (PMA) perkebunan sawit PT.
Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri yang menggunakan pendekatan militer
dalam menjaga keamanan atau bertugas di perusahan tersebut. Dalam prakteknya
dengan kehadiran anggota pam Brimob (Polri), sangat jauh dari tufoksi polri
yang diatur dalam uu kepolisian yaitu sebagai pengayom, pelindung rakyat. Namun
yang terjadi adalah tindakan-tindakan kekerasan baik secara langsung maupun
tidak langsung yang sering dilakukan terhadap masyrakat pemilik ulayat,
pimpinan suku yerisiam maupun karyawan yang sering mengeluh terhadap gaji
mereka. Ada indikasi upaya pendekatan militer dikedua perusahan tersebut,
adalah untuk melindungi sebuah kesalahan hukum atas dilanggarnya UU 32 Tahun
2009 tentang lingkungan hidup yang mana dalam pasal tertentu mengatur tentang
ijin AMDAL ( analisa dampak lingkungan) yang seharusnya dimiliki sebelum
pekerjaan perusahan tersebut beroprasi. Namun yang terjadi adalah pekerjaan
yang dilakukan sudah berjalan tiga tahun tanpa memiliki ijin amdal, Pada
tanggal 11 bulan September 2013 Panglima xvii cendrawasi melakukan penanaman
perdana sawit sementara puluhan pohon sudah ditanam dua tahun berjalan. Sebuah
upaya pembohongan public yang sedang dilakukan oleh kedua perusahan tersebut dalam
upaya melegitimasi kegiatan perkebunan yang illegal selama ini dengan
mendatangkan para pejabat Negara yang secara tidak langsung turut melegitimasi
kesalahan terhadap uu 32 tahun 2009. Perlu juga diketahui bahwa kehadiran
perusahan sawit di tanah ulayat adat pribumi suku yerisiam menuai pro kontra
antara masyarakat adat yerisiam, yang jika hal ini dibiarkan akan memicu
konflik baik horizontal maupun dengan perusahan tersebut yang berbutunt aparat
keamanan akan berada dipihak perusahan seperti kasus-kasus sawit pada umumnya
di Indonesia.
Kemerdekaan
Indonesia adalah untuk bebas dari segala bentuk penjajahan namun karakter
imperialis sangat jelas diterapkan diatas tanah leluhur masyarakat pribumi suku
yerisiam oleh perkebunan sawit PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri
tanpa menghormati hak-hak dasar masyarakat pribumi sebagai pemilik Tanah ulayat
adat.
Alinea
IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
sangat jelas menyebutkan tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yaitu untuk “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 melegitimasi semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tanah, air dan semua sumber daya alam
di Indonesia, yang terkandung di dalamnya sebesarbesarnya digunakan untuk
menciptakan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Lebih khusus di papua sebuah
perangkat uu Negara Indonesia tentang otonomi khusus hadir guna merubah
pengalaman masa lalu atas kegagalan pemerintah dalam membangun sumber daya
papua, sehingga otsus hadir dengan pioritas program salah satu adalah
kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat pribumi papua, namun praktek kedua
perusahan ini mencoreng cita-cita paradigma baru guna mereformasi
praktek-praktek orde baru dalam pengelolaan sumber daya alam masyarakat pribumi
suku yerisiam.
Berhubung
dengan hal-hal yang dijelaskan diatas maka sebagai kepala suku yerisiam yang
bertanggung jawab teerhadap masyarakat adat pribumi suku yerisiam dengan ini
meminta :
- Demi keamanan dan kenyamanan maka PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri segera mengembalikan pam brimob yang ada di perkebunan sawit.
- Sangat diharapkan pihak kepolisian dan dinas kehutanan turun ke dua lahan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri untuk memastikan berapa jumlah batang kayu dan berapa jumlah meter kubik dari empat jenis kayu yaitu kayu merbau, kayu indah, kayu meranti dan rimbah campuran untuk dibayarkan atau didenda oleh PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri jika tidak dapat mempertanggung jawabkan data otentik dari puluhan juta meter kubik yang dikuburkan begitu saja.
- PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri stop melakukan upaya pembohongan public dengan menghadirkan pejabat provinsi untuk melegitimasi pekerjaan yang illegal.
- Demi kelancaran dan kelangsungan pekerjaan perkebunan sawit diatas tanah leluhur masyarakat pribumi suku yerisiam maka penting adanya sebuah pertemuan antara perusahan dan pemilik ulayat adat yang hingga kini belum dibicarakan secara baik tentang hak dan kewjiban antar pemilik ulayat adat dan PT. Nabire Baru dan PT. Sariwana Unggul Mandiri.
- Pemerintah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, maka kami Meminta pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislative maupun unsure muspida lainya untuk tidak melakukan proses pembiaran terhadap jutaan pohon kayu yang ditebang begitu saja yang secara jelas melanggar Undang – Undang Negara Repoblik Indonesia No 32 THN 2009 Tentang Lingkungan Hidup, maupun hokum-hukum lain yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat.
- Harapan suku Yerisiam terhadap pemerintah sebagai wakil rakyat jangan berpihak kepada kaum pemodal dengan menari-nari diatas jeritan rakyat.
Demikian
prease lease ini kami keluarkan untuk diketahui dan kiranya mendapat perhatian
yang serius dari semua pihak yang berkompoten dalam menggumuli kepentingan
rakyat.
Nabire 21 September
2013
Kepala Suku Yerisiam
SP. Hanebora
0 komentar:
Posting Komentar